Marhaban Ya Ramadhan...Segenap Keluarga Besar Politeknik Negeri Pontianak Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
FAQ (Frequently Asked Questions)

Tanya jawab seputar layanan Microsoft Campus Agreement Politeknik Negeri Pontianak.

1. Apa itu MCA?
MCA merupakan kependekan dari Microsoft Campus Agreement, yaitu suatu bentuk perjanjian kerjasama antara Microsoft dengan sekolah/kampus dalam hal pembelian lisensi     sofware asli yang dikeluarkan Microsoft secara legal.   Â

2. Mengapa sebuah institusi pendidikan harus mengikuti Campus Agreement?
Agar terlindungi dari tuntutan hukum dan sanksi pidana, pelanggaran peraturan pemerintah, Â Â Â Â Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual No. 19/2002.

3. Apakah lebih murah apabila saya membeli software secara retail dibanding     mengikuti Microsoft Campus Agreement?
Pembelian software secara retail jauh lebih mahal. Harga Campus Agreement 80-90% lebih     murah dibandingkan apabila sebuah institusi harus membeli harga retail software.

4. Apakah yang dimaksud dengan mendapatkan up-date gratis selama mengikuti    Microsoft Campus Agreement?
Bahwa selama mengikuti Microsoft Campus Agreement akan selalu mendapatkan software-    software terbaru dari Microsoft sesuai dengan perjanjian software. Sebagai contoh, apabila    institusi pendidikan pada saat ini mengikuti Microsoft Campus Agreement dan menggunakan    Microsoft Windows XP maka apabila muncul software baru Microsoft Windows Vista akan    mendapatkannya dengan gratis.


5. Bagaimana perhitungan biaya untuk Microsoft Campus Agreement?
Biaya untuk Microsoft Campus Agreement dihitung berdasarkan software apa saja yang diminta dan juga berdasarkan jumlah staf pengajar serta jumlah mahasiswa. Biaya Microsoft Campus Agreement bervariasi antar institusi pendidikan.

6. Apakah yang dimaksud dengan fasilitas WAH (Work At Home)?
Bahwa dengan mengikuti Microsoft Campus Agreement dan mengikuti program WAH maka     para staf pengajar/administrasi/ mahasiswa akan juga bebas menggunakan software dari Microsoft     untuk    digunakan di rumah masing-masing.

7. Siapa yang berhak menggunakan?
Yang berhak menggunakan adalah Dosen, Administrasi, mahasiswa dan Lembaga/Organisasi Resmi di     Lingkungan Politeknik Negeri Pontianak.

8. Bagaimana mendapatkan software Microsoft yang sudah dimiliki Politeknik Negeri     Pontianak?
Silakan mengisi formulir yang disediakan dan mengisi kolom software yang diinginkan, serta menyerahkan salinan identitas diri (kartu pegawai)/ kartu tanda mahasiswa. Selanjutnya Anda akan mendapatkan software yang diinginkan sekaligus Kunci Lisensi Produk (License Product Key).


9. Jika saya tidak lagi bekerja dan tidak lagi berstatus pegawai di Politeknik Negeri     Pontianak dapatkah saya tetap menggunakan MCA ini?
Tidak, software yang telah ada harus dihapus dari komputer anda ketika anda tidak lagi     bekerja di Politeknik Negeri Pontianak.

10.Apakah diperbolehkan membeli software Microsoft secara pribadi?
Diperbolehkan, tetapi ini merupakan pemborosan. Politeknik Negeri Pontianak telah memiliki MCA dan silahkan menggunakan layanan ini dengan sebaik mungkin.

11.Bagaimana apabila software Microsoft yang saya inginkan tidak terdapat dalam     MCA?
Politeknik Negeri Pontianak hanya menyediakan dan melisensi software Microsoft yang tercakup dalam MCA. Apabila software tersebut tidak tercakup dalam MCA, maka silahkan     untuk membeli software tersebut secara resmi kepada Microsoft.