POLNEP GELAR PELATIHAN ASESOR REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)

Image

by ully sartika 7 bulan yang lalu 1 comments 841 views

Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) selenggarakan Pelatihan Asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan Jumat 16 Februari 2024 bertempat di ruang Accounting Hall Polnep. Acara dihadiri oleh Direktur Politeknik Negeri Pontianak, Wakil Direktur, Ketua Senat, Kajur Teknik Sipil, Kajur Akuntansi, dan Kepala PPMPP. Juga turut hadir tim dari Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi (Dit. APTV) yang dipimpin oleh Sawitri Isnandari sebagai Ketua Tim Kerja Pembelajaran. Pelatihan menghadirkan tiga narasumber yaitu Agus Nugroho narasumber RPL dari Universitas Gadjah Mada, Darma Firmansyah Undayat narasumber RPL dari Politeknik Manufaktur Bandung dan Hartoto narasumber SIERRA dari Universitas Negeri Makassar. Pelatihan mengundang peserta dari tim PPMPP Polnep dan dosen dari 5 jurusan yang ada di Polnep, Jurusan Teknik Sipil, Jurusan Teknik Mesin, Jurusan Teknik Elektro, Jurusan Administrasi Bisnis dan Jurusan Akuntansi. Pelatihan ini dilaksanakan dengan tujuan mengimplementasikan hasil pelatihan asesor RPL dalam bentuk pelaksanaan kegiatan penerimaan mahasiswa yang menggunakan proses RPL. RPL digunakan dalam menerima mahasiswa yang akan alih jenjang ataupun proses penerimaan mahasiswa yang bisa berdasarkan fortofolio ataupun masa kerja.

Kegiatan pelatihan asesor RPL diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan kata sambutan dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Perencanaan H. Irawan Suharto yang bertindak sebagai penanggung jawab program. Dalam sambutannya Wadir 1 berharap seluruh peserta pelatihan mendapatkan pemahaman yang sama sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai RPL. Besar harapan setelah pelatihan ini dilaksanakan selanjutnya implementasi penyelenggaraan RPL dapat diimplementasikan oleh jurusan. 

Sawitri Isnandari sebagai Ketua Tim Kerja Pembelajaran dalam sambutannya menyampaikan Penyelenggaraan RPL dapat dilaksanakan berdasarkan Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. RPL diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 14 ayat (3c) "Keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Pasal 36 "Perguruan tinggi dalam penerimaan mahasiswa baru dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".  Pasal 44 ayat 2 "Dalam hal program studi mengakomodasi mahasiswa melalui rekognisi pembelajaran lampau, kurikulum program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencakup tata cara penerimaan mahasiswa pada berbagai tahapan kurikulum". Dan terakhir Pasal 46 ayat 4 "Pemenuhan kualifikasi dosen yang berasal dari praktisi dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau".

Dalam sambutannya Direktur Politeknik Negeri Pontianak H. Widodo PS menyampaikan pelaksanaan RPL di Polnep berawal dari tindak lanjut alumni Polnep yang berkeinginan meningkatkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selanjutnya keinginan dari pihak Industri yang ada di Kalbar seperti PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) yang berada di Jl. Trans kalimantan Piasak Teraju Desa Pedalaman Tayan Hilir Sanggau, melalui direktur kerjasama menyampaikan keinginan karyawannya untuk bisa melanjutkan kuliah di Polnep melalui mekanisme RPL. Beberapa pihak dari PEMDA juga memiliki keinginan yang sama untuk bisa meningkatkan SDM pegawai di PEMDA melalui mekanisme RPL. Di akhir sambutan Direktur membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) tertentu. RPL terdiri atas 2 tipe, yaitu : RPL untuk melanjutkan pendidikan formal (tipe A) dan RPL untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang kualifikasi KKNI tertentu dengan tujuan untuk pemenuhan kualifikasi akademik calon dosen (tipe B). RPL tipe A bertujuan untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal. Pengakuan capaian pembelajaran dilakukan secara parsial atas kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi. RPL tipe A bermanfaat bagi seseorang untuk menempuh jalur pendidikan formal sampai dengan jenjang pendidikan tinggi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat. RPL dapat digunakan untuk memberi pengakuan kesetaraan CPL berdasarkan capaian pembelajaran yang telah dimiliki sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan formal sesuai kesetaraan CPL yang diakui. Penyelenggaraan RPL Tipe A bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPPV) wajib menggunakan aplikasi (SIERRA) Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dapat diakses melalui laman https://sierra.kemdikbud.go.id.

Tags: No Tags

1 Comments


Leave a Comment

Recent Posts